Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan, sekolah wajib menyusun Laporan Ringkas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Tahun 2025. Laporan ini memuat informasi tentang besaran dana yang diterima, rincian penggunaan sesuai dengan juknis, dan sisa saldo yang tersedia untuk tahap selanjutnya.
Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2025 telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah pada awal triwulan pertama. Dana ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan seperti pengadaan alat tulis, pembayaran honor guru non-PNS, perawatan sarana dan prasarana, serta penyediaan layanan pembelajaran yang berkualitas.
Realisasi penggunaan dana dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sekolah wajib mencatat setiap transaksi keuangan dan mendokumentasikannya dengan bukti pendukung yang sah. Data rekapitulasi harus dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan BOS Online. Beberapa komponen pengeluaran yang umum dilaporkan meliputi:
- Pembelian alat dan bahan habis pakai pembelajaran
- Biaya transportasi kegiatan siswa
- Honorarium tenaga pendidik honorer
- Biaya langganan internet dan listrik
Laporan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja sekolah, serta dasar untuk pengajuan dan pencairan dana BOS tahap berikutnya. Selain itu, laporan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban publik bahwa dana yang diterima telah digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Dengan tersusunnya laporan rekapitulasi ini, diharapkan semua pihak — mulai dari kepala sekolah, bendahara, hingga komite sekolah — terus berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Informasi Laporan Ringkas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Tahun 2025




